Surabaya,3
maret 2014
Kepada Yth
Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
Jalan letjen
sutoyo no.266 medaeng waru
HAL : GUGATAN
Dengan hormat,
Nama :
SRIYONO (45 tahun)
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Komisi Pelayanan
Publik
Alamat : jalan kebraon
gang 5 karangpilang surabaya
Dengan ini memberikan kuasa dengan
hak substitusi kepada:
1.
ROZI, S.H.
2.
YUWONO, S.H.
Keduanya adalah Advokat
berkewarganegaraan Indonesia pada kantor hukum Advocates & Legal
Consultants di jalan kebraon karang
pilang berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 februari 2014 (terlampir),
selanjutnya mohon disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan Gugatan
terhadap:
Nama/jabatan : komisi
pemilihan umum kota surabaya
Tempat kedudukan : jalan
mayjen sungkono surabaya
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
OBJEK GUGATAN:
Surat Keputusan komisi pemilihan umum
kota Surabaya Nomor 46/SK/2014/KPU-sby tentang penolakan nama calon legislatif karena
menjabat sebagai komisi pelayanan publik tertanggal 15 Februari 2014.
DASAR GUGATAN:
1. Bahwa
objek gugatan diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2014. Penggugat mendaftarkan
gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara surabaya tanggal 20 april 2014
sehingga masih dalam tenggang waktu 90 hari sejak diketahuinya KTUN tersebut.
Dengan demikian, gugatan memenuhi ketentuan Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
2. Bahwa
objek gugatan diterbitkan Tergugat dalam rangka kedudukannya sebagai komisi
pemilihan umum kota surabaya hal itu berarti merupakan Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, jelaslah bahwa Tergugat
adalah merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 1 (2) UU Nomor 5 Tahun 1986.
3. Bahwa
surat keputusan Tergugat tersebut, telah memenuhi ketentuan pasal 1(3) UU Nomor
5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara karena surat keputusan
Tergugat tersebut bersifat konkrit,
individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum. Sehingga jelas dan
meyakinkan bahwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1(3) UU Nomor 5 Tahun
1986, yaitu:
Nyata-nyata dan ditentukan oleh
Tergugat, maka jelaslah bahwa surat Keputusan tersebut adalah bersifat Konkret.
Ditujukan kepada kepada Bapak SRIYONO
dengan identitas yang jelas. Oleh karena itu tidak diragukan lagi bahwa surat
keputusan Tergugat adalah bersifat Individual.
Definitif karena tidak memerlukan
lagi pengesahan dari instansi lain untuk berlaku, maka surat keputusan Tergugat
tersebut telah bersifat Final.
Menimbulkan akibat hukum, yaitu
lahirnya hak dan kewajiban,dipilih dan memilih di suatu pemilihan umum
4. Bahwa
Penggugat adalah individu/ orang yang berkepentingan langsung dengan adanya
dampak kerugian dari diterbitkannya KTUN tersebut.
5. Bahwa penggugat telah mengajukan pengunduran
diri sebagai komisi pelayanan publik dengan demikian terpenuhi UU NO 8 TH 2012
PASAL 51 ayat 1 : mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah,
pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada
badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
6.
Bahwa hal itu menyebabkan Penggugat menderita kerugian waktu & tenaga,
materiil, dan immateriil, dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian waktu dan
tenaga: Penggugat selama proses pencalonan sering ke komisi pemilihan umum
- Materiil: uang
transportasi + perlengkapan berkas berkas yang diperlukan adalah RP 5.000.000;
- Immateriil:
Penggugat merasa malu dan kehilangan pekerjaan sebagai komisi pelayanan publik.
ALASAN GUGATAN:
1. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka jelas dan
meyakinkan bahwa Surat Keputusan Nomor 46/SK/2014/KPU-sby tertanggal 15 februari
2014 yang dibuat dan ditetapkan komisi pemilihan umum kota Surabaya sudah jelas
melanggar peraturan perundang undangan yakni UU NO 8 TH 2012 PASAL 51 AYAT 1
TENTANG PEMILIHAN ANGGOTA DPR,DPD & DPRD.
2. Serta
perbuatan Tergugat tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
Berdasarkan data-data tersebut di
atas, maka secara tegas dan jelas bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh
Tergugat adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan merupakan tindakan yang sewenang-wenang, serta merupakan pelanggaran
terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) dan merugikan
kepentingan Penggugat. Sehingga jelas dan meyakinkan bahwa surat keputusan
Tergugat tersebut di atas telah terbukti melanggar Pasal 53 (2) a dan b
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Maka kami selaku kuasa hukum
Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya untuk MEMUTUS:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan batal surat keputusan Tergugat Nomor 46/SK/2014/KPU-sby tentang penolakan nama calon legislatif DPRD karena sedang menjabat sebagai komisi
pelayanan publik tertanggal 15 Februari 2014.
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan
komisi pemilihan umum (Tergugat) Nomor 46/SK/2014/KPU-sby yang menjadi obyek
sengketa dalam perkara ini;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada
Penggugat sebesar Rp 5.000.000,-
5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul
dalam perkara ini.
Demikian gugatan Penggugat ini
diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara surabaya. Atas perhatian dan
terkabulkannya gugatan ini, Penggugat mengucapkan terima kasih.
Hormat
kami,
Kuasa Hukum Penggugat
ROZI, S.H. YUWONO, S.H