Senin, 16 Februari 2015

contoh gugatan ke PTUN

Surabaya,3 maret 2014
                   
Kepada Yth
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
Jalan letjen sutoyo no.266 medaeng waru

HAL : GUGATAN

Dengan hormat,

Nama                                                      : SRIYONO (45 tahun)
Kewarganegaraan                                   : Indonesia
Pekerjaan                                                : Komisi Pelayanan Publik
Alamat                                                    : jalan kebraon gang 5 karangpilang surabaya
                                                                 
Dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada:
1.      ROZI, S.H.
2.      YUWONO, S.H.
Keduanya adalah Advokat berkewarganegaraan Indonesia pada kantor hukum Advocates & Legal Consultants di  jalan kebraon karang pilang berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 februari 2014 (terlampir), selanjutnya mohon disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap:

Nama/jabatan                : komisi pemilihan umum kota surabaya
Tempat kedudukan       : jalan mayjen sungkono surabaya
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

OBJEK GUGATAN:
Surat Keputusan komisi pemilihan umum kota Surabaya Nomor 46/SK/2014/KPU-sby   tentang  penolakan nama calon legislatif karena menjabat sebagai komisi pelayanan publik  tertanggal 15 Februari 2014.

DASAR GUGATAN:
1.   Bahwa objek gugatan diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2014. Penggugat mendaftarkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara surabaya tanggal 20 april 2014 sehingga masih dalam tenggang waktu 90 hari sejak diketahuinya KTUN tersebut. Dengan demikian, gugatan memenuhi ketentuan Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
2.   Bahwa objek gugatan diterbitkan Tergugat dalam rangka kedudukannya sebagai komisi pemilihan umum kota surabaya hal itu berarti merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, jelaslah bahwa Tergugat adalah merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 (2) UU Nomor 5 Tahun 1986.
3.    Bahwa surat keputusan Tergugat tersebut, telah memenuhi ketentuan pasal 1(3) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara karena surat keputusan Tergugat tersebut bersifat konkrit, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum. Sehingga jelas dan meyakinkan bahwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1(3) UU Nomor 5 Tahun 1986, yaitu:
   Nyata-nyata dan ditentukan oleh Tergugat, maka jelaslah bahwa surat Keputusan tersebut adalah bersifat Konkret.
   Ditujukan kepada kepada Bapak SRIYONO dengan identitas yang jelas. Oleh karena itu tidak diragukan lagi bahwa surat keputusan Tergugat adalah bersifat Individual.
   Definitif karena tidak memerlukan lagi pengesahan dari instansi lain untuk berlaku, maka surat keputusan Tergugat tersebut telah bersifat Final.
  Menimbulkan akibat hukum, yaitu lahirnya hak dan kewajiban,dipilih dan memilih di suatu pemilihan umum
4.   Bahwa Penggugat adalah individu/ orang yang berkepentingan langsung dengan adanya dampak kerugian dari diterbitkannya KTUN tersebut.
5.   Bahwa penggugat telah mengajukan pengunduran diri sebagai komisi pelayanan publik dengan demikian terpenuhi UU NO 8 TH 2012 PASAL 51 ayat 1 : mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
6. Bahwa hal itu menyebabkan Penggugat menderita kerugian waktu & tenaga, materiil, dan immateriil, dengan rincian sebagai berikut:
  -  Kerugian waktu dan tenaga: Penggugat selama proses pencalonan sering ke komisi pemilihan umum
  -   Materiil: uang transportasi + perlengkapan berkas berkas yang diperlukan adalah RP 5.000.000;
  -   Immateriil: Penggugat merasa malu dan kehilangan pekerjaan sebagai komisi pelayanan publik.

ALASAN GUGATAN:
1.  Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka jelas dan meyakinkan bahwa Surat Keputusan Nomor 46/SK/2014/KPU-sby   tertanggal 15 februari 2014 yang dibuat dan ditetapkan komisi pemilihan umum kota Surabaya sudah jelas melanggar peraturan perundang undangan yakni UU NO 8 TH 2012 PASAL 51 AYAT 1 TENTANG PEMILIHAN ANGGOTA DPR,DPD & DPRD.
2.  Serta perbuatan Tergugat tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
Berdasarkan data-data tersebut di atas, maka secara tegas dan jelas bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan tindakan yang sewenang-wenang, serta merupakan pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) dan merugikan kepentingan Penggugat. Sehingga jelas dan meyakinkan bahwa surat keputusan Tergugat tersebut di atas telah terbukti melanggar Pasal 53 (2) a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Maka kami selaku kuasa hukum Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya  untuk MEMUTUS:
1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.   Menyatakan batal surat keputusan Tergugat Nomor 46/SK/2014/KPU-sby   tentang  penolakan nama calon legislatif  DPRD karena sedang menjabat sebagai komisi pelayanan publik tertanggal 15 Februari 2014.
3.   Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan komisi pemilihan umum (Tergugat) Nomor  46/SK/2014/KPU-sby   yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini;
4.   Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000,-
5.  Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Demikian gugatan Penggugat ini diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara surabaya. Atas perhatian dan terkabulkannya gugatan ini, Penggugat mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Kuasa Hukum  Penggugat

ROZI, S.H.                                                                YUWONO, S.H